Bangka Barat, – Puluhan aktivitas tambang ilegal jenis TI Sebu dilaporkan merusak hutan lindung di wilayah Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan tambang ini terus berlangsung tanpa izin dan pengawasan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang semakin parah, Rabu (11/12/2024).
Saat ditemui di lokasi pada pukul 13.00 WIB, salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya tampak memilih bungkam saat ditanya oleh awak media. “Kami kerja di sini tidak ada pengurus dan tidak ada yang melindungi,” ucapnya singkat sebelum menolak memberikan komentar lebih lanjut.
Kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ini sangat mengkhawatirkan, mengingat hutan lindung di kawasan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan. Selain itu, tambang jenis TI User User Atau Sebu yang dilakukan secara ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi, Ruli, petugas Polisi Hutan (Polhut) Kecamatan Parit Tiga Jebus, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera cek ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal jenis user ini,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ruli menambahkan, aktivitas tambang ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan secara signifikan. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa para pelaku dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut. Namun, masyarakat setempat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi.
Hutan lindung Pasir Kuarsa sendiri dikenal sebagai kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah, namun kerentanannya terhadap eksploitasi ilegal menjadi tantangan serius. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kawasan tersebut dapat kembali dilestarikan dan dijaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang.
Kasus tambang ilegal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang konsisten. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan dan kehidupan sosial di sekitar kawasan tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera turun tangan dan bekerja sama dengan aparat terkait untuk menindak para pelaku tambang ilegal serta memastikan bahwa kawasan hutan lindung tetap terlindungi dari kerusakan yang lebih parah.
(Tim Journal RI)