Pangkalpinang. Ketua DPRD Kota Pangkalpinang membuka kegiatan Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan 1 tahun 2023. Dengan acara pokok yaitu tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna, Senin (06/11/2023). Dikatakannya pemandangan umum fraksi telah disampaikan sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, dalam rapat paripurna keempat Masa persidangan 1.
“Sehingga dalam hal ini perlu mendapat tanggapan dari Pemkot Pangkalpinang,” ucap Abang Hertza.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut;
Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyertaan modal Pemkot Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.
Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras; dan
Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang,” tuturnya
(Red)