Sungailiat, Bos Timah yang berada di daerah batako kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka diduga melakukan bisnis timah secara ilegal.
Bos SRJ sapaan akrab bagi penambang timah yang biasa menjual timahnya di kota sungailiat khususnya dekat dengan daerah Jelitik dan sekitarnya
Pantauan wartawan saat berkunjung di kediaman Bos SRJ terlihat motor yang terparkir dihalaman depan rumah yang diduga milik SRJ (05/03/2024)
Motor yang terparkir itu adalah milik para pelanggan Bos SRJ untuk menjual timahnya kepada SRJ
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan bahwa Bos SRJ adalah salah satu pembeli timah terkenal yang ada di Daerah Batako dan mempunyai Gudang timah yang berada di samping rumahnya.
Timah yang ditampung oleh Bos SRJ diduga berasal dari hasil tambang ilegal disekitar Kota Sungailiat diantaranya Jelitik, Daerah Nelayan dan yang lainnya.
Kegiatan penampungan timah yang tidak mempunyai izin resmi (ilegal) dan berasal dari penambangan ilegal adalah kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman bagi penampung timah ilegal adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terkait pembelian dan penampungan timah yang dilakukan oleh Bos SRJ, wartawan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum.
(Tim)