PANGKALPINANG – Pejabat Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, diketahui bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang.
Di mana dalam rapat tersebut Walikota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif.
Rancangan peraturan daerah yang diajukan Pejabat Walikota Pangkalpinang antara lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang.
Semua rancangan peraturan daerah yang diajukan Pj Walikota Pangkalpinang itu, disetujui seluruh fraksi DPRD. Kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Pangkalpinang.
Lusje Anneke mengapresiasi DPRD Kota Pangkalpinang, yang telah menyetujui Tiga Raperda yang diajukan oleh Pejabat Walikota Pangkalpinang untuk dibahas lebih lanjut.
“Alhamdulillah, semua diterima oleh DPRD untuk dibahas lebih lanjut secara perda,” kata Lusje usai rapat paripurna tersebut.
Lusje menambahkan, untuk Raperda tentang Layak anak, jika sudah dijadikan Perda pihaknya akan membatasi jam anak.
“Rencana seperti itu supaya mereka ada yang harus istirahat atau belajar di rumah pada malam hari. Selesai dulu aturannya baru,” tutupnya.