Sungailiat,- Sebuah insiden mengejutkan terjadi di SPBU 24.332.74 yang terletak di Jalan Sungailiat Pangkalpinang, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pada hari Jumat (04/10/2024), seorang pemotor diizinkan mengisi sendiri bahan bakar jenis pertalite ke tangki motornya, sesuatu yang jelas melanggar aturan yang berlaku.
Operator SPBU bernama Robi diduga terlibat dalam pelanggaran ini dengan sengaja membiarkan pemotor tersebut mengisi BBM hingga lebih dari 18 liter, atau senilai lebih dari Rp180 ribu. Padahal, aturan yang sudah diterapkan jelas-jelas menyebutkan bahwa pengisian BBM untuk sepeda motor hanya dibatasi maksimal Rp100 ribu atau sekitar 10 liter. Selain itu, pemotor tidak boleh mengisi bahan bakar lebih dari satu kali dalam waktu yang sama.
Ketika ditanya oleh wartawan, Robi, operator yang bertugas saat itu, menunjukkan sikap defensif dan sedikit emosi. Dengan nada tinggi, ia menjelaskan bahwa pemotor tersebut menggunakan barcode yang seharusnya dipakai untuk mobil. “Pemotor ini punya mobil, jadi dia pakai barcode mobil untuk isi pertalite,” ungkap Robi dengan nada yang kurang bersahabat. Namun, pernyataan ini tidak mengubah kenyataan bahwa pengisian BBM tersebut melebihi batas yang telah ditetapkan.
Lebih mencurigakan lagi, pemotor yang mengisi bahan bakar sebanyak 18 liter ini diduga telah memodifikasi tangki motornya agar mampu menampung lebih banyak BBM dari kapasitas normal. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemotor tersebut adalah seorang “pengerit” atau pelaku yang mengumpulkan bahan bakar subsidi secara ilegal untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Kecurigaan semakin menguat karena adanya dugaan kerjasama antara pemotor dan Robi sebagai operator SPBU, yang dengan sengaja melanggar aturan demi keuntungan pribadi.
Ace, yang merupakan pengurus SPBU tersebut, ketika ditemui oleh wartawan di kantornya, tampak terkejut dengan perilaku karyawannya. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal kejadian ini sebelumnya dan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap Robi. “Kami di manajemen SPBU tidak menoleransi pelanggaran seperti ini. Robi akan diberikan surat peringatan pertama, dan jika ia melakukan kesalahan serupa lagi, sanksi yang lebih berat akan menantinya,” ujar Ace dengan nada serius.
Insiden ini jelas mencoreng reputasi SPBU dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan publik dan pemerintah. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM, tetapi juga memperburuk situasi subsidi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hal ini, pihak SPBU telah menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Mereka juga akan memastikan bahwa setiap karyawan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap layanan SPBU.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di SPBU lainnya. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas, seperti pengerit BBM yang meresahkan ini. Sementara itu, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak SPBU dan otoritas terkait.
(Edi)