Merawang,- Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung kembali mencuat setelah sejumlah wartawan menemukan adanya kegiatan penambangan liar yang berlangsung pada Jumat malam (27/09/2024). Para penambang, yang diketahui menggunakan unit ponton Rajuk, bekerja secara diam-diam pada malam hari di Desa Riding Panjang dusun Batu Tunggal.
Kawasan ini sebenarnya merupakan zona hutan lindung yang sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, hal itu tidak menghentikan upaya penambangan ilegal yang terus berlanjut meski telah beberapa kali disorot oleh pihak berwenang. Wartawan yang melintas di jalan lintas timur, tak jauh dari lokasi tambang, mendengar suara gemuruh mesin tambang yang terdengar jelas di malam hari.
Berdasarkan pengamatan lapangan, meskipun suasana saat itu gelap, beberapa cahaya lampu penerangan dari unit ponton terlihat jelas di kejauhan. Namun, karena kondisi gelap dan akses yang terbatas, jumlah unit ponton Rajuk yang beroperasi belum dapat dipastikan. Hanya suara raungan mesin tambang yang menambah kejelasan bahwa kegiatan tersebut berlangsung cukup aktif.
Kegiatan penambangan dengan unit Rajuk ini dianggap semakin membahayakan kondisi lingkungan, mengingat kawasan tersebut merupakan area hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk aktivitas eksploitasi. Dampak dari penambangan liar ini tentu merusak ekosistem hutan, mengganggu habitat satwa liar, dan mempercepat kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, masyarakat yang melintasi jalan seringkali merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di malam hari. Suara bising dari mesin tambang memicu keresahan di kalangan warga. Warga mengaku takut melaporkan aktivitas ini karena khawatir akan adanya tindakan intimidasi dari pelaku tambang ilegal.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih terus diupayakan. Pihak kepolisian dan KLHK sebelumnya sudah beberapa kali melakukan penertiban di kawasan tambang ilegal, namun tampaknya aktivitas tersebut terus berlangsung dengan taktik yang lebih canggih, seperti bekerja pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
Tambang ilegal di kawasan hutan lindung memang menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pusat. Upaya untuk menekan aktivitas ini seringkali terbentur oleh faktor-faktor lain, seperti keterbatasan personel untuk patroli, sulitnya akses ke lokasi, serta adanya oknum-oknum yang bermain di balik layar. Aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak lebih tegas dalam menindak pelaku tambang ilegal, terlebih karena aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan tak kunjung tuntas.
Selain dari sisi penegakan hukum, pemerintah juga diharapkan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Banyak dari penambang ilegal yang terpaksa melakukan kegiatan tersebut karena alasan ekonomi. Oleh karena itu, pemberian solusi alternatif dalam bentuk program-program kesejahteraan, seperti pelatihan keterampilan atau pemberian lapangan pekerjaan yang lebih layak, diharapkan mampu menjadi salah satu langkah untuk menghentikan siklus penambangan ilegal ini.
Jika penambangan ilegal terus dibiarkan, bukan hanya ekosistem hutan yang terancam punah, tetapi juga masa depan generasi yang akan datang. Pemerintah dan masyarakat perlu bersatu untuk menjaga keberlangsungan alam sekaligus menghentikan tindakan-tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak.
(Tim Puber)